a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 telah ditetapkan Pemasukan Karkas Daging dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa untuk memenuhi ketersediaan pangan, gejolak harga dan/atau keadaan darurat, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/ PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.