a. bahwa dokumen karantina hewan telah diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 /PERMENTAN/ KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan, dan dokumen karantina tumbuhan telah diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/ 4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/ KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan; www.peraturan.go.id 2021, No. 11 -2- b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pengaturan penerbitan dokumen karantina sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.