a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/SR.130/2/2011 telah ditetapkan Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
b. bahwa dalam perkembangannya telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011 yang mengatur mengenai Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011 dan meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas atas komponen harga pokok penjualan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/SR.130/2/2011; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.45 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.