a. bahwa sebagai upaya untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran dilaksanakan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dibawah koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri); b. bahwa untuk pelaksanaan Program PUAP Tahun 2013 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/1/2013; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk melanjutkan pelaksanaan Program PUAP Tahun 2013, perlu menetapkan kembali Pedoman Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.