a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun telah ditetapkan Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun; b. bahwa dengan adanya perkembangan harga pembelian tandan buah segar produksi pekebun, dan perubahan organisasi Kementerian Pertanian dalam pembinaan tim penetapan harga tandan buah segar, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/ 2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun sudah tidak sesuai lagi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun; www.peraturan.go.id 2018, No.85 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.