a. bahwa untuk mengoptimalkan karang taruna dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.