a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan/atau rentan, perlu dilakukan optimalisasi dan penyesuaian terhadap program keluarga harapan sebagai program perlindungan sosial yang terencana, terarah, dan terintegrasi;
b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Program Keluarga Harapan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.