a. bahwa layanan penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental, agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan perlu ditingkatkan agar terciptanya optimalisasi layanan yang tertib, transparan, dan akuntabel; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.