a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dilakukan pengumpulan uang atau barang yang tertib, transparan, dan akuntabel; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.