a. bahwa negara menjamin warga negara untuk dapat mewujudkan kehidupan yang sejahtera melalui pengembangan kemampuan sosial ekonomi yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan; b. bahwa untuk membangun, mempertahankan, dan mengembangkan kemampuan sosial ekonomi keluarga miskin, kelompok rentan, orang tidak mampu, dan/atau orang yang mengalami risiko sosial dengan memanfaatkan aset, potensi diri, dan potensi lokal, perlu upaya pemberdayaan melalui program pahlawan ekonomi nusantara; c. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Program Pahlawan Ekonomi Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.