a. bahwa untuk penataan organisasi dan tata laksana serta mengoptimalkan layanan rehabilitasi sosial di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, perlu mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.