a. bahwa untuk mewujudkan hak habilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, perlu dilakukan upaya penyediaan layanan habilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas yang memenuhi standar; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyandang disabilitas sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.