a. bahwa untuk mengoptimalkan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, perlu menambah unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; b. bahwa penambahan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor 392/M.KT.01/2019 tanggal 26 April 2019 perihal Usulan Pembentukan UPT Rehabilitasi Sosial di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2019, No.762 -2- Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.