a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diperlukan pengaturan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 41/HUK/2011 tentang Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan aturan disiplin pegawai serta organisasi dan tata kerja di Kementerian Sosial sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.