a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial dan adanya perubahan situs jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Sosial, perlu penyesuaian terhadap keanggotaan dan situs jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Sosial; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial;ra
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.