a. bahwa untuk tertib administrasi dan standardisasi naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial, perlu menyusun prosedur penyusunan naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial belum dapat mengakomodasi penyusunan dan standar operasional prosedur naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.