a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan untuk dapat mengakses arsip bagi publik serta perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya pengaturan terkait klasifikasi dan hak akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Sosial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.