a. bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan perlu penguatan peran dan fungsi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan sebagai wujud partisipasi masyarakat; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.