bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Bidang Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.