bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42, Pasal 59, dan Pasal 60 Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Statuta Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.