a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan mendukung terciptanya keseragaman dalam pengurusan surat agar lebih efisien, efektif, dan sistematis guna memperlancar komunikasi kedinasan, perlu adanya pedoman umum tata persuratan dinas sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Umum Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.