a. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 8A Tahun 2012 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial Tahun 2010–2014 sudah tidak dapat mengakomodasi kebutuhan Kementerian Sosial, sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.