a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat, serta penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal/ terpencil, dan/atau perbatasan antarnegara secara tepat, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin; b. bahwa penataan organisasi Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor www.peraturan.go.id 2018, No. 1517 -2- B/681/M.KT.01/2018 tanggal 28 September 2018 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Direktorat Jenderal Penangaan Fakir Miskin, Kementerian Sosial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.