a. bahwa untuk mengoptimalkan layanan dalam penyaluran bantuan asistensi rehabilitasi sosial, perlu mengatur lembaga penyalur bantuan asistensi rehabilitasi sosial; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.