a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih di bidang kesejahteraan sosial, diperlukan pengawasan intern dalam memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Sosial; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 16/HUK/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam pelaksanaan pengawasan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.