a. bahwa untuk menjamin kelangsungan kegiatan organisasi, perlu dilakukan pengelolaan secara terprogram terhadap arsip yang sangat penting sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum, dan memori organisasi yang merupakan arsip vital bagi suatu organisasi; b. bahwa guna memperoleh kesamaan pemahaman dalam melakukan pengelolaan arsip aset melalui kegiatan pengelolaan aset milik negara diperlukan suatu petunjuk pelaksanaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Sosial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Aset di Lingkungan Kementerian Sosial; www.peraturan.go.id 2017, No.391 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.