a. bahwa untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu melakukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial dengan menyusun identifikasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan Kementerian Sosial Tahun 1954-2018; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2014 tentang Identifikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial yang Telah Diterbitkan harus disesuaikan dengan kondisi terkini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Identifikasi dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial Tahun 1954-2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.