a. bahwa untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu melakukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2015- 2019 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2017-2019; www.peraturan.go.id 2017, No.1279 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.