a. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang rehabilitasi sosial disabilitas fisik pada Panti Sosial Bina Daksa "Bahagia" Sumatera Utara diintegrasikan secara nasional ke Panti Sosial Bina Daksa "Budi Perkasa" Palembang; b. bahwa rehabilitasi sosial bagi orang dengan Human Immunodeficiency Virus menjadi tugas utama Kementerian Sosial, sehingga perlu optimalisasi layanan rehabilitasi sosial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan alih fungsi Panti Sosial Bina Daksa "Bahagia" Sumatera Utara menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “Bahagia” di Medan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi www.peraturan.go.id 2016, No. 1652 -2- dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “Bahagia” di Medan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.