bahwa agar pelaksanaan jenjang keahlian dan persyaratan pekerja sosial dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, perlu mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.