a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, perlu dilakukan penataan unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; b. bahwa penataan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/506/M.KT.01/2018 tanggal 30 Juli 2018; www.peraturan.go.id 2018, No.1074 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.