a. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baikdiperlukan kondisi yang bebas dari konflik kepentingan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.