a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik, diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Sosial; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial masih terdapat kekurangan dan belum memenuhi kebutuhan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Sosial, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.