a. bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Sosial diperlukan pegawai yang berintegritas, profesional, akuntabel, dan bermartabat serta menjunjung tinggi prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik, sehingga diperlukan kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Sosial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.