a. bahwa untuk menguatkan organisasi dan tata kerja Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial serta mendukung pengelolaan data dan informasi secara terintegrasi dan terpadu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.