a. bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan pendidikan pada sekolah rakyat, perlu penataan organisasi dan tata kerja Sekolah Rakyat; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.