a. bahwa sebagai pelaksanaan reformasi birokrasi bidang penataan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi melalui inventarisasi dan kajian terhadap seluruh Peraturan Menteri Sosial; b. bahwa dari hasil evaluasi melalui inventarisasi dan kajian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat Peraturan Menteri Sosial bidang perlindungan dan jaminan sosial, bidang rehabilitasi sosial, bidang pemberdayaan sosial, bidang perencanaan, bidang organisasi dan kepegawaian, bidang sistem, data, dan informasi, bidang hubungan masyarakat, bidang keuangan, bidang pendidikan dan pelatihan, bidang www.peraturan.go.id 2020, No.1438 -2- penyuluhan sosial, bidang aset, serta bidang pengawasan tahun 1955 sampai dengan tahun 2016 sudah tidak digunakan sebagai dasar hukum dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain sehingga perlu dilakukan pencabutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai Dengan Tahun 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.