a. bahwa dalam ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial masih terdapat kekurangan, sehingga perlu diubah; b. bahwa permohonan izin prinsip pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai menjabat pelaksana tugas sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-628/MK.02/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal Persetujuan Prinsip Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) di Lingkungan Kementerian Sosial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 www.peraturan.go.id 2019, No.1183 -2- tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.