a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan undian, diperlukan pengaturan mengenai undian gratis berhadiah; b. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis, Peraturan Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2005 tentang Izin Undian, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14A/HUK/2006 tentang Izin Undian masih terdapat kekurangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.