a. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kepastian hukum dalam pemberian rekomendasi hak milik atas tanah bagi lembaga kesejahteraan sosial, perlu pengaturan mengenai pemberian rekomendasi hak milik atas tanah; b. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 31/HUK/2004 tentang Tata Cara dan Syarat-Syarat Pemberian Rekomendasi Terhadap Badan Sosial untuk Dapat Memperoleh Hak Milik atas Tanah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.