bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.