a. bahwa untuk perbaikan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial guna meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan diperlukan program perlindungan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan; b. bahwa untuk mewujudkan program perlindungan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan, perlu menetapkan program keluarga harapan sebagai bantuan sosial bersyarat bertujuan mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan sebagai salah satu upaya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Program Keluarga Harapan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.