a. bahwa untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan agar dapat tercipta kesepahaman, kesadaran dan tanggungjawab sosial masyarakat, perlu dilakukan penyuluhan sosial; b. bahwa agar pelaksanaan penyuluhan sosial dapat berjalan secara tertib, terarah, dan terpadu, perlu adanya aturan yang mengatur mengenai penyuluhan sosial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyuluhan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.