a. bahwa untuk meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Sosial melalui gratifikasi, perlu diatur pengendalian gratifikasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.