a. bahwa saat ini belum ada pengaturan penggunaan atribut pada bantuan sosial dari Kementerian Sosial sebagai salah satu upaya perlindungan sosial pada saat penanggulangan bencana; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penggunaan Atribut Pada Bantuan Sosial Dalam Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.