a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, serta Hakim dalam memutus perkara Penyalah Guna Narkotika wajib memperhatikan ketentuan Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3); b. Bahwa jumlah Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai Tersangka, Terdakwa, atau Narapidana dalam Tindak Pidana Narkotika semakin meningkat serta upaya pengobatan dan/atau perawatannya belum dilakukan secara optimal dan terpadu; c. Bahwa penjelasan Pasal 21 ayat (4) huruf b Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menyatakan bahwa Tersangka atau Terdakwa Pecandu Narkotika sejauh mungkin ditahan di tempat tertentu yang sekaligus merupakan tempat perawatan; d. Bahwa untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial Tersangka, Terdakwa, atau Narapidana dalam Tindak Pidana Narkotika perlu dilakukan program pengobatan, perawatan dan pemulihan secara terpadu dan terkoordinasi; e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.