a. bahwa untuk menjamin terwujudnya kualitas kesehatan yang optimal bagi pegawai di lingkungan istana/kantor kepresidenan selama melaksanakan tugas dan fungsinya, perlu diberikan pelayanan kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.