a. bahwa untuk pengembangan manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi bagi Pejabat Fungsional Analis Kerja Sama dan penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional, perlu mengatur mengenai kamus kompetensi teknis Pejabat Fungsional Analis Kerja Sama; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Kementerian Sekretariat Negara selaku instansi pembina menetapkan kamus kompetensi teknis Pejabat Fungsional Analis Kerja Sama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.