a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.