a. bahwa sebagai pedoman dalam penyusunan dan penetapan standar kompetensi jabatan serta pelaksanaan uji kompetensi teknis pada jabatan yang lingkup kegiatannya melaksanakan urusan di bidang kesekretariatan negara, perlu disusun kamus kompetensi teknis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/60/M.SM.03.00/2021 tanggal 24 Februari 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Kesekretariatan Negara; 2022, No.387 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.